STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UNTUK UMUM
- Sebagai sarana khusus untuk penyaluran dan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium, Solar dan Bahan Bakar khusus (Pertamax Plus & Pertamax) bagi masyarakat umum pemakai kendaraan bermotor. Di samping itu sebagai penyalur produk-produk lainnya dari PT. Pertamina (Persero)
- Lokasi SPBU yang strategis/non strategis dengan melihat kebutuhan masyarakat pengguna kendaraan bermotor
- Bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan sesuai persyaratan PT. Pertamina (Persero) serta berkepentingan untuk memperoleh penghasilan yang memadai dari usahanya sesuai ketentuan yang berlaku
- Mempunyai permodalan dan segi financial yang cukup (bonafide)
- Dapat bekerja sama dan berkomunikasi secara baik dengan instansi-instansi terkait.
- Pengusaha SPBU dapat berupa perorangan, badan usaha/koperasi